Apakah anda Sudah punya NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) kalo belom buruan deh buat karena Sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 1 Januari 2009 ,Amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur bahwa karyawan/pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif umum yang berlaku
(sumber pajak.go.id) kan ada iklanya APA KATA DUNIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar